A. Visi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.
Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Bappeda Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 yakni :
“ Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Yang Partisipatif dan Inovatif”
Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut :
Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipatif :
Proses perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodir secara obyektif berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan konsensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu dalam setiap pengambilan keputusan memerlukan keterlibatan masyarakat. Partisipasi aktif tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan pembangunan. Sebaliknya apabila partisipasi masyarakat diabaikan sedangkan mobilisasi masyarakat yang dikembangkan, proses pembangunan akan terhambat bahkan akan mengalami kegagalan, karena masyarakat kurang merasa memiliki hasil – hasil pembangunan.
Perencanaan pembangunan yang inovatif :
Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, pelayanan baru dan cara – cara baru yang lebih bermanfaat. Inovasi diartikan penemuan dimaknai sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang baik berupa penemuan maupun hasil penemuan baru untuk mencapai tujuan atau untuk memecahkan masalah tertentu. Perencanaan pembangunan yang inovatif adalah perencanaan yang mengutamakan ide baru, pelayanan baru dan cara – cara baru yang bermanfaat.
B. Misi
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi ke dalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD.
Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang diemban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo tahun 2010 – 2014 sebagai berikut :
1) Meningkatkan koordinasi perencanaan dan program serta penunjang administrasi perencanaan pembangunan daerah;
2) Meningkatkan koordinasi dan efektifitas penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya;
Meningkatkan koordinasi penelitian pengembangan daerah, pengelolaan data perencanaan, penyusunan data statistik, evaluasi dan pelaporan pembangunan.