Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.