Tugas Pokok dan Fungsi

Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE