PPID bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPID berwenang:
a. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi