- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
- Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
- Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi.