Subkoordinator Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Investasi

  1. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
  2. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
  3. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Pertanian, Pangan, Perikanan, Penanaman Modal; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE