Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan

  1. Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  2. Menyiapkan pelaksanaan musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  3. Melaksanakan koordinasi, sinergi dan harmonisasi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah;
  4. Melaksanakan sinkronisasi, analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan Daerah; dan
  5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE