- Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- Menyiapkan pelaksanaan musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- Melaksanakan koordinasi, sinergi dan harmonisasi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah;
- Melaksanakan sinkronisasi, analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan Daerah; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.