- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Bencana dan Kebakaran;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Urusan Bencana dan Kebakaran;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Urusan Bencana dan Kebakaran;
- Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Urusan Bencana dan Kebakaran;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Urusan Bencana dan Kebakaran;
- Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub Urusan Bencana dan Kebakaran;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.