- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan,
Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik; - Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Pendidikan, Kesehatan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kearsipan, Statistik, Persandian, Fungsi Penunjang Unsur Staf, Pengawasan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Fungsi Koordinasi, serta Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Rakyat.