Subkoordinator Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata

  1. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  2. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  3. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata;
  7. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE