- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan pada Urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Kebudayaan dan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Rakyat.