- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; - Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dan analisis perencanaan pembangunan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Menyiapkan bahan perencanaan peluang kerjasama untuk pengembangan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.