- Melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi pembangunan daerah;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan, pencapaian program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan pengembangan dan kerjasama dalam pengelolaan informasi pembangunan Daerah; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.