Subbagian Keuangan

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
  2. Membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan;
  4. Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan;
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan; dan
  9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE