- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.