(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
(2) Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
(3) Tugas fungsi :
a. perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.