Perwali No 106 Tahun 2019 Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelit