Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.