Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi sosial, ekonomi, dan pemerintahan serta pembangunan, inovasi dan teknologi.

  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Daerah;
  3. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Daerah;
  4. Pelaksanaan pengelolaan, penelitian dan pengembangan di pemerintahan Daerah;
  5. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan Daerah;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Daerah;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Daerah; dan
  9. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE