Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat.
Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.