Bidang Ekonomi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan investasi, serta koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian dan pariwisata.
Bidang Ekonomi, mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan investasi, serta koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian dan pariwisata;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan investasi, serta koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian dan pariwisata;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan investasi, serta koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian dan pariwisata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan investasi, serta koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian dan pariwisata; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.