Sosialisasi Pengisian Data Maturasi Perkotaan pada Aplikasi RE-TIKET di Bappedalitbang Kota Probolinggo

Kamis, 12 Oktober 2023 – Bappedalitbang Kota Probolinggo, bersama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan PPKB, DLH, Dinas Sosial PPPA, DPUPR-PKP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bidang Layanan E-Government pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kasi Pengelolaan Statistik Sektoral pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo, Pranata Komputer Ahli Muda pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Ahmad Pujianto, S.Kom, M.Kom), BPS Kota Probolinggo, dan PDAM, berkumpul di Ruang Rapat Lt. 1 Bappedalitbang Kota Probolinggo untuk membahas pengisian data maturasi perkotaan pada aplikasi RE-TIKET. Acara tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan yang mengatur penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, termasuk perencanaan melalui penyusunan RP2P (Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan).

Pada pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dibahas:
1. RP2P (Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan)
Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan, Rencana penyediaan layanan perkotaan, Rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan, Rencana pembinaan SDM dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan, Rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan dengan pendekatan Kota Cerdas.

Rencana Pendanaan Indikatif, yang merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem pelayanan perkotaan. Faktor yang dipertimbangkan dalam penghitungan ini termasuk capaian SPP, keuangan, inovasi pembiayaan daerah, potensi kerja sama daerah, bentuk perkotaan, dan klasifikasi perkotaan.

2. SPP (Standar Pelayanan Perkotaan)
Penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan harus dilakukan sesuai dengan SPP. Data menggunakan Indeks Perkotaan Berkelanjutan, termasuk Indikator Layanan Perkotaan dan Kualitas Hidup (SNI), Indikator Perkotaan Berketahanan (SNI), dan Indikator Perkotaan Cerdas (SNI).

Persepsi masyarakat juga menjadi faktor penting dan diukur menggunakan Indeks Persepsi Perkotaan Berkelanjutan, dengan standar kemanfaatan, standar keadilan, dan standar keterjangkauan sebagai komponen yang dievaluasi.

3. Koordinasi Maturasi Perkotaan
Konsep tingkat kematangan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) menjadi pusat pembahasan. Standar ini harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas, dan dapat diukur berdasarkan data yang tersedia. Penilaian tingkat kematangan kota cerdas wajib terhadap enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
4. Pengisian Data Maturasi Perkotaan (SNI ISO 37122)
SNI ISO 37122 digunakan sebagai acuan dalam pengisian data maturasi perkotaan. Hal ini memastikan data yang diinput sesuai dengan standar yang berlaku.

Pertemuan tersebut juga mencakup sesi tanya jawab dan masukan dari peserta, yang melibatkan berbagai instansi, seperti Diskominfo dan BPS. Bapak Hendri dari Diskominfo menyoroti tantangan dalam pengumpulan data dan perlunya dokumen rencana, sementara Bapak Abdul Hadi dari BPS bertanya tentang peraturan terkait luasan kota Probolinggo.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dan memastikan pengelolaan perkotaan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE