
Inovasi merupakan hal yang selalu ada dalam setiap urusan. Termasuk dalam hal pelayanan dan pembinaan pada peyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Namun demikian, Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapat tempat di masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan.
PRO-HADI (PRObolinggo SaHAbat DIsabilitas) merupakan sebuah GERAKAN dalam mewujudkan Kota Probolinggo Ramah Disabilitas, yakni kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak disabilitas melalui pengintegrasian komitmen Pemerintah, sumber daya yang tersedia, masyarakat, dunia usaha dan media massa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, serta kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemberdayaan dan perlindungan penyandang disabilitas.
Pro Hadi sesuai dengan visi dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 yakni “MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT UNTUK KOTA PROBOLINGGO LEBIH BAIK, BERKEADILAN, SEJAHTERA TRANSPARAN, AMAN DAN BERKELANJUTAN”. Berkeadilan ini maksudnya adalah untuk menciptakan kesetaraan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa adanya diskriminasi bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo.
Pro Hadi juga mengacu pada instrumen kebijakan di tingkat internasional maupun nasional, antara lain sebagai berikut:
Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OII tentang Pengesahan Conuention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Melalui ratifikasi ini, Pemerintah berkomitmen melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang tidak meninggalkan siapapun, Penyandang Disabilitas secara implisit menjadi target maupun indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya
tujuan I, yaitu: mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun
tujuan IV, yaitu: menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua;
tujuan VIII, yaitu: meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua;
tujuan X, yaitu: mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara
tujuan XI, yaitu: menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan; dan
tujuan XVI, yaitu: menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan