PEMEKARAN WILAYAH POLSEK KOTA PROBOLINGGO

IMG 3250a

Pemekaran wilayah kecamatan di Kota Probolinggo, yang awalnya 3 kecamatan menjadi 5 kecamatan, telah terlaksana pada tahun 2006 silam. Pemekaran wilayah kecamatan baru tersebut adalah Kecamatan Kedopok dan Kecamatan Kanigaran. Namun wilayah sektor kepolisian, masih tetap 3 wilayah, yakni di Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Wonoasih. Sehingga sektor kepolisian juga perlu untuk dilakukan pemekaran wilayah sesuai dengan kondisi Kota Probolinggo saat ini.

Hari ini (07/04), Bappeda Litbang Kota Probolinggo, bersama BPPKAD, DPU-PR serta bagian hukum dan juga bagian Pemerintahan pada setda Pemerintah Kota Probolinggo, duduk bersama di ruang rapat Bappeda Litbang lantai II. Pertemuan yang dipimpin oleh M. Sonhadji, Sekretaris Bappeda Litbang, membahas tentang pemekaran wilayah sektor kepolisian. “Pertemuan kita pagi, guna menindaklanjuti surat dari Polresta, terkait pemekaran wilayah polsek di Kota Probolinggo” ujar M. Sonhadji, mengawali rapat pagi ini.

Polsek adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh perundang – undangan. Pemekaran wilayah di kepolisian sudah layak dilakukan. Sudah dilakukan dua kali survey tentang pemekaran wilayah kepolisian di Kecamatan Kedopok dan Kecamatan Kanigaran. Hasilnya, untuk sektor kepolisian wilayah Kecamatan Kanigaran, berlokasi di Jalan Citarum, dengan luas lahan 750 meter persegi. Sedangkan untuk sektor kepolisian wilayah Kecamatan Kedopok, berlokasi di Jalan Serayu, dengan luas lahan 753 meter persegi.

×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE