Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan mengintegrasikan seluruh kegiatan Pemerintah Kota Probolinggo dalam penyelenggaraan Program Kab/ Kota Layak Anak (KLA) di Kota Probolinggo, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bappeda Litbang Kota Probolinggo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Program Kab/ Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2017 pada tanggal 09 Pebruari 2017 bertempat di ruang pertemuan Bappeda Litbang Kota Probolinggo Lantai 2 yang melibatkan Gugus Tugas Kota Layak dan lembaga komunitas masyarakat yang peduli terhadap anak. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman, komitmen dan menyusun rencana kegiatan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan hak anak di Kota Probolinggo.
Sebagaimana diketahui bersama,pada tahun 2013 Pemerintah Kota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang Kebijakan Kota Layak Anak yang memuat tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) Tahun 2013-2017 sebagai pedoman atau acuan bagi SKPD/ dinas dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan KLA di Kota Probolinggoyang mengarah terhadap pemenuhan 5 (lima) klaster hak anakyaitu meliputi :
a.Hak Sipil dan Kebebasan ;
b.Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ;
c.Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan ;
d.Hak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya ;
e.Hak Perlindungan Khusus serta ;
f.Penguatan Kelembagaan.
Berdasarkan RAD-KLA yang termuat dalam peraturan walikota dimaksud, maka pada tahun 2017 terdapat 96 rencana aksi kegiatanyang harus dilaksanakan oleh SKPD/ dinas terkait dengan melibatkan lembaga komunitas/ lembaga masyarakat se-Kota Probolinggo dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan perlindungan anak di Kota Probolinggo. Selain itu menurut Yanuar Puji Sulistyo, S.Sos selaku Kasubbid. Sosial Budaya Bappeda Litbang Kota Probolinggo, bahwa penyusunan rencana kerja KLA merupakan kewajibanbagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengimplementasikan RAD-KLA Kota Probolinggo yang akan berakhir pada tahun 2017 ini sehingga dibutuhkan akselerasi dan sinkronisasi kegiatan berbagai SKPD/ dinas terkait dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, sosialisasi dan menetapkan kebijakan yang ramah anak di Kota Probolinggo.Diharapkan kedepan Pemerintah Kota Probolinggo melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak dapat meningkatkan komitmen dan mencermati kembali RAD-KLA Kota Probolinggo sebagai pedoman dalampenyusunanRencana Kerja Program Kab/ Kota Layak Anak Tahun 2017di Kota Probolinggo.