Salam Perencana….!!!! Perencana Dan Perannya Dalam Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo, maka tugas BAPPEDA adalah melaksanakan penyusunan dan   pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dan sebagai SKPD perencanaan, tentunya keberadaan tenaga fungsional perencana sangat diperlukan.

Jabatan Fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil selain Jabatan Struktural. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Baik Jabatan Fungsional Perencana (JFP) maupun Jabatan Struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di Instansi/lembaga Pemerintahan. Masing-masing memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi.

Menurut Undang-undang No. 43 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa Jabatan Fungsional adalah: “Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri”. Sedangkan Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2000.

Eksistensi Jabatan fungsional perencana di antaranya seperti diatur dalam Keputusan Menpan Nomor : 16/Kep/M.PAN/3/2001, tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya beserta peraturan pelaksana lainnya. Keputusan MenPAN tersebut dilandasi oleh dua pertimbangan utama, yakni pertama, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya manusia pada aparatur negara yang bertugas melakukan kegiatan perencanaan pembangunan, diperlukan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh sebagai Perencana; kedua, untuk menjamin pembinaan karier, kepangkatan/jabatan dan profesi di bidang perencanaan pembangunan, dipandang perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.

Peran Fungsional Perencana disini bisa dikatakan sebagai Think Tank, Pelaksana Perencanaan Teknokratis, Analisis Kebijakan, Menyusun Rekomendasi dan Rencana, serta melakukan Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan yang akan menghasilkan rencana kebijakan lingkup makro, sektor dan daerah serta berdampak nasional dan daerah untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah Fungsional Perencana melaksanakan tugas Idealnya perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 4

Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001. Dalam bahasa lapangan/tehnisnya pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, mengarahkan pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan. Sebagai bahan masukan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut. Pentingnya tenaga perencana untuk pembangunan di daerah bagaikan seorang dokter yang ada di rumah sakit atau seorang dosen pada universitas sehingga peranan seorang perencana sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi program pembangunan kedepan.

Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Probolinggo mengangkat 5 (lima) orang Fungsional Umum (staf) menjadi Fungsional Perencana (JFP). Sebelumnya pada tahun 2002, Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Fungsional Perencana sebanyak 3 (tiga) orang. Namun, pada tahun 2007, salah satu dari ketiga fungsional perencana tersebut dipromosikan untuk menduduki jabatan structural, dan pada tahun 2010 dua perencana yang lain juga dipromosikan menduduki jabatan structural.

Kota Probolinggo merupakan salah satu kota yang ada di Jawa Timur yang mempunyai banyak potensi namun juga mempunyai banyak permasalahan. Pembangunan dalam rangka pengembangan Kota Probolinggo seringkali menimbulkan permasalahan. Diharapkan dengan semakin pesatnya pembangunan yang ada di Kota Probolinggo, tidak menambah munculnya permasalahan-permasalahan baru. Disinilah peran seorang perencana sangat dibutuhkan.

Menurut Harvey (1996), Peran perencana harus mampu menciptakan kondisi untuk “pertumbuhan yang seimbang” dengan bersikap REPRESI yaitu sebagai power kebijakan, KOOPTASI yaitu mampu membeli secara politik atau ekonomi dan INTEGRASI yaitu mampu untuk mencoba menyelaraskan.

Philosofi seorang planner adalah seorang problem solver yaitu seorang yang mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang memfokuskan pada sistem perencanaan dan proses-proses pengambilan keputusan yang tepat dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik di kota-kota, pinggiran kota, dan pedesaan.

Peran seorang planner dalam menyelesaikan permasalahan tentu sangat berat tetapi dengan analisa dan memilih alternatif solusi yang matang maka kebijakan yang akan diambil pun nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Peran perencana sebaiknya tidak hanya sebagai aktor dalam perencanaan pembangunan kota yang tidak turun langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, pada saat ini seorang perencana haruslah terjun ke masyarakat melihat permasalahan masyarakat secara langsung dari berbagai aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi dan lingkungan yang menjadi permasalahan wilayah dan kota sehingga permasalahan yang dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien sesuai tujuan dan sasaran perencanaan.

Sebagai penutup, selain sebagai seorang fungsional yang harus berfungsi sesuai fungsinya, seorang Fungsional Perencana juga merupakan mitra bagi pejabat structural. Maka dari itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya tersebut diperlukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain sehingga diperoleh hasil yang optimal, menciptakaan perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.

Saran Rekomendasi :

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Kota Probolinggo, maka diharapkan pada setiap SKPD memiliki Pejabat Fungsional Perencana. Namun, SKPD Pembina tetap berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA Kota Probolinggo). Dengan ditingkatkannya pemberdayaan Pejabat fungsional Perencana di masing-masing SKPD diharapkan kualitas output perencanaan yang dihasilkan juga lebih baik. Vini Nuryaningsih, SE

Daftar Pustaka

Harvey, D., (1996). On Planning The Ideologi of Planning. In S. Campbell & S.S. Fainstein

(eds.) Malden, Massachusetts USA: Blackwell 169-175 http://bengkulutoday.com/jabatan-fungsional-perencana-yang-mulai-dilirik

×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE