Rencana Aksi HAM 2015-2019


Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), pagi ini (01/12) telah disosialisasikan oleh Bappeda Kota Probolinggo di ruang rapat lantai II. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui sepuluh Hak Dasar Manusia dan diharapkan dapat terpenuhi. “misalnya hak anak. Mulai dari kandungan sampai dengan melahirkan dan dilanjutkan sampai umur 18 tahun.” jelas Wiwik Susilowati, Kasubbid. Kesra – Bappeda Kota Probolinggo. “Jadi orang tua mengetahui, apa saja yang menjadi kewajiban mereka untuk merealisasikan hak anak.” Imbuhnya. 
 
 Ditahun 2015, Pemerintah Daerah hanya melakukan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Kesbangpolinmas dan Bappeda. Langkah pertama Bappeda melakukan inventarisasi kegiatan yang mendukung salah satu dari 36 fokus strategis, kemudian langkah kedua memberikan arahan kepada SKPD untuk mempersiapkan pelaporan dan jadwal pelaporannya. 
 Memasuki tahun 2016, langkah – langkah yang sudah dilaksanakan pada tahun 2015 akan dilanjutkan. Dan ditambahkan dengan Tim Bersama antara SKPD dan Instansi Vertikal. “Semua tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 75 tahun 2015 yang terbit pada tanggal 22 Juni 2015 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2019” ujar Slamet, Kabid. Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesbangpolinmas Kota Probolinggo.   
 Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 75 tahun 2015 yang terbit pada tanggal 22 Juni 2015 pasal 6, Pemerintah Daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 tahun. Sebagai pengemban tugas, dibutuhkan kerjasasama Pelaksana Penyusunan dan Pelaporan Capaian yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Juga kerjasama Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi, yakni dari aparat pengawas internal Pemerintah atau focal point yang ditunjuk oleh pimpinan kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE