Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Badan;
b. pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan
prasarana kerja serta rumah tangga Badan;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan;
d. pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan;
e. pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Badan;
f. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Badan;
g. pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah pada Badan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Badan; dan
k. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE