Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi infrastrukur dan pengembangan wilayah dan lingkungan hidup.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi infrastrukur dan pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi infrastrukur dan pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi infrastrukur dan pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi infrastrukur dan pengembangan wilayah dan lingkungan hidup; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
×

Apakah anda mempunyai pertanyaan?

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp atau mengirim email kepada kami bappedalitbang@probolinggokota.go.id

× LAYANAN ONLINE